Tersedianya layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan oleh LAPSI dapat secara proaktif memberikan masukan kepada OJK untuk penyempurnaan pengaturan, baik pengaturan terkait bisnis LJK maupun pengaturan terkait perlindungan konsumen.
Pendapat tersebut beliau sampaikan ketikan menjadi pembicana pada seminat setengah hari tanggal 30 April 2018.